Banten

Jejak Gelap Skandal Maling Uang Rakyat MBG: Dari SPPG Bodong hingga Mega Korupsi Rp10,5 T per Tahun

Abdurahman | 29 Juli 2026, 00:17 WIB
Jejak Gelap Skandal Maling Uang Rakyat MBG: Dari SPPG Bodong hingga Mega Korupsi Rp10,5 T per Tahun
Fakta terkini terkait skandal korupsi yang menjerat para mantan pimpinan BGN era kepemimpinan Dadan Hindayana. (Dok. Kejagung)

AKURAT BANTEN — Belum reda kehebohan di ruang publik, proses hukum yang menjerat para mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) era kepemimpinan Dadan Hindayana cs terus menggelinding bagaikan bola salju panas.

Lembaga yang sejatinya dibentuk untuk mengamankan gizi anak-anak bangsa melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), justru diduga dijadikan ajang meraup keuntungan pribadi dan kelompok.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan memproses 7 orang tersangka dalam skandal mega korupsi yang mencoreng program strategis nasional ini.

Baca Juga: Bukan Main! Chat Mesra hingga Bahas Proyek dengan Istri Jadi 'Senjata' Kejagung Jebloskan Eks Petinggi BGN di Kasus Korupsi MBG

Menilik 7 Tersangka Utama Kasus Tata Kelola MBG

Berikut adalah daftar lengkap 7 orang yang telah diseret oleh Kejagung ke meja hijau:

  1. Dadan Hindayana — Mantan Kepala BGN

  2. Sony Sonjaya — Mantan Wakil Kepala BGN

  3. Lodewyk Pusung — Mantan Wakil Kepala BGN (Kaki tangan Sony Sonjaya)

  4. Asep Yusuf Somantri (AYS) — Pihak Swasta / Vendor Terkait

  5. Andri Mulyono — Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)

  6. Glory Harimas Sihombing — Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

  7. Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan — Sekretaris Deputi Bidang Promosi & Kerja Sama BGN

Baca Juga: BGN Tegas! SPPG Program Makan Bergizi Gratis yang Tak Penuhi Standar Bakal Ditutup

4 Alat Bukti Sakti Menjerat Lodewyk Pusung

Terbaru, dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juli 2026, tim hukum Kejagung membeberkan kekuatan hukum yang mendasari penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Jam-Pidsus Nomor: TAP 35 Tanggal 3 Juli 2026.

Penyidik menegaskan telah mengantongi 4 alat bukti kunci yang tak terbantahkan:

  • Keterangan Saksi: Keterangan dari berbagai pihak internal dan rekanan.

  • Keterangan Ahli: Pendapat yuridis dan finansial dari para pakar independen.

  • Barang Bukti Elektronik (BBE): Rekaman percakapan digital Pemohon dengan pihak lain, termasuk interaksi dengan sang istri yang mengungkap alur persekongkolan.

  • Barang Bukti Dokumen: Kertas kerja dan dokumen kontrak fiktif terkait tata kelola MBG tahun 2025–2026.

Baca Juga: Blusukan Jam 3 Pagi di Bogor, Kepala BGN Temukan Dapur MBG Keteteran Hingga Ancam Tutup!

BPKP Nyatakan Negara 'Boncos' Rp10,5 Triliun per Tahun!

Skala kerusakan finansial dalam kasus ini sungguh di luar nalar.

Dalam sidang yang sama, Kejagung mengungkapkan hasil kolaborasi investigasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara komprehensif.

Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Rp10,5 triliun per tahun, tegas tim hukum Kejagung di muka persidangan.

Angka fantastis ini tentu menjadi pukulan telak bagi APBN dan mencederai kepercayaan publik terhadap program prioritas pemerintah.

Baca Juga: Kepala BGN Nanik Sudaryati Mundur Mendadak, Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Kembali Diterpa Masalah

Modus Culas: SPPG Bodong hingga Mark Up Proyek Triliunan Rupiah

Kejagung membeberkan bahwa program MBG yang seharusnya dikelola oleh Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima, justru dimanipulasi sedemikian rupa:

  1. Jaringan SPPG Fiktif / Bodong: Banyak SPPG yang ditunjuk ternyata tidak memiliki syarat legalitas dan kompetensi, melainkan dipilih karena memiliki kedekatan khusus atau afiliasi dengan para petinggi BGN.

  2. Penggelembungan Harga (Mark Up) Logistik: Terjadi praktik mark up pengadaan barang secara masif yang tidak menunjang efektivitas operasional gizi, di antaranya:

    • 21.801 unit motor listrik senilai fantastis Rp1,03 triliun.

    • 32.000 pasang sepatu sekolah.

    • 31.994 unit komputer tablet.

    • 5.400 unit televisi 75 inch.

Kejagung kini terus membongkar tuntas aliran dana dan jejaring korupsi ini sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman