Jejak Gelap Skandal Maling Uang Rakyat MBG: Dari SPPG Bodong hingga Mega Korupsi Rp10,5 T per Tahun

AKURAT BANTEN — Belum reda kehebohan di ruang publik, proses hukum yang menjerat para mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) era kepemimpinan Dadan Hindayana cs terus menggelinding bagaikan bola salju panas.
Lembaga yang sejatinya dibentuk untuk mengamankan gizi anak-anak bangsa melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), justru diduga dijadikan ajang meraup keuntungan pribadi dan kelompok.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan memproses 7 orang tersangka dalam skandal mega korupsi yang mencoreng program strategis nasional ini.
Menilik 7 Tersangka Utama Kasus Tata Kelola MBG
Berikut adalah daftar lengkap 7 orang yang telah diseret oleh Kejagung ke meja hijau:
Dadan Hindayana — Mantan Kepala BGN
Sony Sonjaya — Mantan Wakil Kepala BGN
Lodewyk Pusung — Mantan Wakil Kepala BGN (Kaki tangan Sony Sonjaya)
Asep Yusuf Somantri (AYS) — Pihak Swasta / Vendor Terkait
Andri Mulyono — Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)
Glory Harimas Sihombing — Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan — Sekretaris Deputi Bidang Promosi & Kerja Sama BGN
Baca Juga: BGN Tegas! SPPG Program Makan Bergizi Gratis yang Tak Penuhi Standar Bakal Ditutup
4 Alat Bukti Sakti Menjerat Lodewyk Pusung
Terbaru, dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juli 2026, tim hukum Kejagung membeberkan kekuatan hukum yang mendasari penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Jam-Pidsus Nomor: TAP 35 Tanggal 3 Juli 2026.
Penyidik menegaskan telah mengantongi 4 alat bukti kunci yang tak terbantahkan:
Keterangan Saksi: Keterangan dari berbagai pihak internal dan rekanan.
Keterangan Ahli: Pendapat yuridis dan finansial dari para pakar independen.
Barang Bukti Elektronik (BBE): Rekaman percakapan digital Pemohon dengan pihak lain, termasuk interaksi dengan sang istri yang mengungkap alur persekongkolan.
Barang Bukti Dokumen: Kertas kerja dan dokumen kontrak fiktif terkait tata kelola MBG tahun 2025–2026.
Baca Juga: Blusukan Jam 3 Pagi di Bogor, Kepala BGN Temukan Dapur MBG Keteteran Hingga Ancam Tutup!
BPKP Nyatakan Negara 'Boncos' Rp10,5 Triliun per Tahun!
Skala kerusakan finansial dalam kasus ini sungguh di luar nalar.
Dalam sidang yang sama, Kejagung mengungkapkan hasil kolaborasi investigasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara komprehensif.
Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Rp10,5 triliun per tahun, tegas tim hukum Kejagung di muka persidangan.
Angka fantastis ini tentu menjadi pukulan telak bagi APBN dan mencederai kepercayaan publik terhadap program prioritas pemerintah.
Modus Culas: SPPG Bodong hingga Mark Up Proyek Triliunan Rupiah
Kejagung membeberkan bahwa program MBG yang seharusnya dikelola oleh Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima, justru dimanipulasi sedemikian rupa:
Jaringan SPPG Fiktif / Bodong: Banyak SPPG yang ditunjuk ternyata tidak memiliki syarat legalitas dan kompetensi, melainkan dipilih karena memiliki kedekatan khusus atau afiliasi dengan para petinggi BGN.
Penggelembungan Harga (Mark Up) Logistik: Terjadi praktik mark up pengadaan barang secara masif yang tidak menunjang efektivitas operasional gizi, di antaranya:
21.801 unit motor listrik senilai fantastis Rp1,03 triliun.
32.000 pasang sepatu sekolah.
31.994 unit komputer tablet.
5.400 unit televisi 75 inch.
Kejagung kini terus membongkar tuntas aliran dana dan jejaring korupsi ini sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









